Nah, setelah materi tulisan yang saya buat di posting di bawah ini:
Menurut saya sih makin hancur haha... pantes aja nilainya juga jelek kali ya....
Sebagai informasi, menurut sang dosen seorang pranata humas dalam waktu 3 jam harus bisa menulis 6 halaman.. meenn...
Makanya harus banyak pengetahuan sama teknik penulisannya harus semakin disempurnakan. Mantabslah.. Semoga cita-cita menjadi pelaku humas tidak muluk-muluk deh hehe...
PERAN PEMERINTAH MENGISI
KEKOSONGAN INFORMASI DI PERBATASAN
Ardi Timbul HS (2) – Ditjen
IKP Kemenkominfo
I.
Pendahuluan
Kondisi geografis Indonesia dengan panjang perbatasan darat 3.032
kilometer dan 90 pulau kecil terluar memiliki perbatasan darat dengan Malaysia,
Timor Leste, dan Papua Nugini dan perbatasan laut dengan Malaysia, Thailand,
Singapura, India, Filipina, Timor Leste, Republik Palau, Papua Nugini, dan
Australia. Hal ini memberikan tantangan tersendiri bagi Indonesia, terutama
ketika berbicara tentang isu-isu seperti pemerataan pembangunan, kedaulatan,
kesejahteraan, separatisme, terorisme, penyelundupan manusia, dan sebagainya
(Srihadi: 2012). Sedangkan untuk wilayah darat, Indonesia
berbatasan langsung dengan tiga negara, yakni Malaysia, Papua Nugini, danTimor
Leste dengan panjang garis perbatasan darat secara keseluruhan adalah 2914,1
km.
Dalam
hal pemerataan pembangunan infrastruktur, Indonesia masih tertinggal jauh
dengan saudaranya yang berada di sekitar pusat pemerintahan. Jalan sebagai
penghubung orang dan barang masih terhambat sehingga konsekuensinya secara
ekonomi adalah mahalnya barang dan jasa. Belum lagi jika dihubungkan dengan
masalah infrastuktur komunikasi.
Infrastuktur
komunikasi yang masih buruk membuat informasi tidak terjangkau bagi masyarakat
perbatasan. Ironisnya negara tetangga selalu mengedepankan pengembangan
infrastuktur informasi di wilayah perbatasan. Tidak jarang kita mendapatkan
berita kalau masyarakat perbatasan lebih mengetahui keadaan negara tetangga
dibandingkan dengan Indonesia. Dalam beberapa kesempatan, masyarakat perbatasan
justru tidak terlalu ambil pusing mengenai hal ini.
Sektor
swasta yang berkepentingan dalam mencari keuntungan belum memasukkan masyarakat
perbatasan dalam target audiens-nya. Daya beli yang kurang dan infrastuktur
yang belum memadai tidak memungkinkan pengiklan sebagai sumber dana swasta
untuk memasarkan produknya di wilayah perbatasan. Swasta belum bisa
menggantikan pemerintah membangun infrastruktur jaringan komunikasi karena
tidak menguntungkan.
Dalam
beberapa pemberitaan dapat kita ketahui masyarakat perbatasan sebenarnya
memiliki teknologi komunikasi massa seperti televisi dan radio. Namun program
yang didapatkan lebih banyak milik negara tetangga dan bukan milik pemerintah
Indonesia maupun pemodal swasta lokal Indonesia.
Pemerintah
menurut undang-undang berkewajiban memenuhi hak-hak rakyat dalam memperoleh
informasi. Sudah sepantasnya pemerintah sebagai pelayan publik yang tidak
berusaha mencari keuntungan sesaat akan tetapi memberikan konten edukasi yang
bermanfaat.
II.
Menjangkau
Wilayah Perbatasan Melalui Informasi
Dapat
dibayangkan apa yang terjadi pada masyarakat perbatasan apabila hanya
mendapatkan informasi sepihak dari media asing. Tidak adanya konfirmasi dari
pihak pemerintah atau yang berwenang di dalam negeri justru akan menguatkan
masyarakat untuk mempercayai segala hal yang diberitakan asing. Akan lebih
celaka lagi apabila informasi yang sampai ke masyarakat berupa propaganda yang
bisa merugikan pemerintah. Mengancam kesatuan bangsa dan merusak kepercayaan
kepada pemerintah.
Media
milik negara tetangga yang menerpa masyarakat perbatasan dapat berdampak bagi
masyarakat secara disadari ataupun tidak. Menurut Denis McQuail dalam Suranto,
2010 media dapat membuat berbagai efek, antara lain: (1). Efek media yang
direncanakan untuk kepentingan penyebaran informasi; (2). Efek media yang tidak
direncanakan dan tidak dapat dikontrol; (3). Efek media dalam waktu singkat dan
instan namun cepat , instan, dan keras mempengaruhi seseorang atau masyarakat;
(4). Efek media dalam waktu yang lama sehingga mempengaruhi sikap-sikap adopsi
inovasi kontrol sosial sampai dengan perubahan kelembagaan.
Efek
media yang direncanakan dapat melalui cara propaganda, respons individu,
kampanye media, news learning,
pembingkaian berita, dan agenda setting. Agenda setting berakibat terhadap terpolanya
agenda masyarakat sesuai dengan pilihan agenda media.
Dampak
jangka pendek dapat ditangkap melalui isu-isu publik yang berkembang di
masyarakat perbatasan. dapat segera diketahui dan ditangkal jika diperlukan.
Masyarakat akan terpola pengetahuannya dengan agenda yang telah ditentukan
sebelumnya oleh media asing yang kebenaranya relatif. Kondisi ini akan semakin
parah jika tidak ada yang bisa menjadi wadah untuk melakukan konfirmasi.
Suranto, 2010, menambahkan efek media dalam
jangka panjang adalah merusak perilaku individual yang berdampak pada perilaku
kelompok dan masyarakat seperti menolak, menahan diri, sampai menerima. Tahap
kedua adalah merusak tatanan sikap seperti merusak sistem sosial sampai dengan
merusak sistem budaya serta lingkungan yang lebih luas.
Sistem
budaya tidak tertutup terhadap adanya perubahan dan akulturasi. Akulturasi yang
baik dan menguntungkan akan bermanfaat bagi komunitas masyarakat. Namun
adakalanya keterbatasan informasi membuat masyarakat menerima saja tanpa
melakukan kajian lebih lanjut mengenai relevansinya. Perubahan dalam jangka
panjang yang mencerabut budaya lokal sejak nenek moyang tentunya tidak
diinginkan terjadi.
Bungin
(2008: 323) mendaftarkan yang tidak diharapkan dalam hal pembentukan sikap,
perilaku dan keadaan masyarakat akibat media massa adalah: (1). Penyebaran
budaya global yang menyebabkan masyarakat berubah dari tradisional ke modern,
modern ke post modern, dan dari taat beragama ke sekuler; (2). Media massa
kapitalis telah memicu hilangnya berbagai bentuk kesenian dan budaya
tradisional di masyarakat yang mestinya dipelihara; (3). Terjadinya perilaku
imitasi yang kadang menjurus kepada meniru hal-hal yang buruk dari apa yang ia
lihat dan ia dengar dari media massa; (4). Efek media massa sering secara
brutal menyerang seseorang dan merusak nama baik orang tersebut serta menjurus
ke pembunuhan karakter seseorang; (5). Persaingan media massa yang tidak sehat
menyebabkan media massa mengorbankan idealismenya dengan menyajikan berbagai
pemberitaan yang menyerang norma-norma sosial; (6). Lunturnya lembaga perkawinan
dan norma seks keluarga; (7). Berita kekerasan dan terror memicu “ketakutan
massa” dimana masyarakat merasa menjadi tidak aman; (8). Mengubah masyarakat
menjadi konsumerisme dan masyarakat pemimpi, hidup dalam dunia seribu satu malam
tanpa harus bekerja keras; (9). Media massa cenderung menjadi alat provokasi
sebuah kekuasaan sehingga efek media menindas rakyat.
Sisi
positif dari pemberitaan media massa luar negeri adalah adanya alternatif
pemberitaan yang sifatnya membangun. Perencanaan pemberitaan yang baik dapat
merencanakan terjadinya sebuah difusi dalam berbagai objek di masyarakat. Media
dapat menyebarkan gagasan-gagasan difusi inovasi yang baik di masyarakat yang
akan dengan mudah mendapatkan penerimaan. Dalam waktu lama dapat menyebarkan
difusi inovasi kepada seluruh lapisan masyarakat.
Inovasi
teknologi yang berkembang di negara lain dan cocok untuk diterapkan di daerah
perbatasan dapat langsung dilaksanakan untuk perkembangan komunitas masyarakat
yang lebih baik. Tentunya informasi yang seperti inilah yang diharapkan
disebarkan oleh media baik dalam maupun luar negeri.
III.
Kesiapan
Pemerintah dalam Pemenuhan Informasi
Tidak dapat dipungkiri pemerintah
harus menjadi yang terdepan dalam memberikan informasi yang edukatif sambil
tetap melaksanakan pembangunan infrastruktur. Pemerintah tidak dapat tinggal
diam membiarkan masyarakat perbatasan mendapatkan informasi secara sepihak
saja. Tentunya komunikasi dan informasi yang dikembangkan pemerintah harus
berbeda dan memiliki nilai tambah bagi masyarakat.
Menurut
Verdiansyah, 2008 komunikasi baiknya mengedepankan motif komunikasi, yaitu berupaya
merealisasikan konsepsi kebahagiaan, yaitu rancangan yang ada dalam diri
manusia tentang kebahagiaan pada berbagai bidang kehidupan. Tentunya ini
menyangkut berbagai segi kehidupan terutama aspek sosial dan ekonomis.
Pemerintah dalam penyebaran informasi
tidak bisa lepas dari upaya kehumasan sebagai membangun citra positif
Indonesia. menurut Effendy (2005: 489), dasar pemikiran humas dalam
pemerintahan berlandaskan pada dua fakta dasar. Pertama, masyarakat mempunyai
hak untuk mengetahui. Karena itu pejabat pemerintah mempunyai tanggung jawab
guna memberikan penjelasan kepada masyarakat. Kedua, kebutuhan bagi para
pejabat untuk menerima masukan dari masyarakat tentang partisipasi dan dukungan
masyarakat. hanya dengan proses
komunikasi demikianlah pemerintah dan para pemilih dapat mencapai suatu pengertian
kesatuan yang positif.
Dalam memenuhi hak untuk mengetahui
pemerintah saat ini dapat menggunakan media yang sudah tersebar di daerah
perbatasan. Walaupun belum menjangkau keseluruhan penduduk, Radio Republik
Indonesia (RRI) dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) tidak dapat dipungkiri
masih unggul dalam hal cakupan layanan. Pemerintah dapat memasukkan
informasi-informasi yang bermanfaat melalui acara-acara yang tersedia. Pemerintah
harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip yang dalam melakukan komunikasi
lintas budaya antara lain (1). memperhatikan karakteristik komunikan; (2)
Adanya efek komunikasi yang sesuai atau tidak dengan yang dikehendaki; (3).
Adanya perbedaan latar belakang sosial budaya yang harus diakomodir (Suranto,
2010).
Media massa cetak nampaknya akan
mengalami kesulitan untuk melakukan penetrasi karena hambatan geografis dan
infrastuktur. Biaya distribusi yang harus dikeluarkan oleh penerbit media cetak
swasta sepantasnya mendapatkan subsidi penggantian dari pemerintah. Akan lebih
efektif jika pemerintah sendiri memanfaatkan media hasil pengembangannya. Media
pemerintah akan lebih tidak memiliki kepentingan tertentu selain memberikan
layanan publik yang terbaik bagi masyarakat.
Dalam
hal peningkatan infrastuktur, pemerintah memasukkan literasi informasi dan
teknologi informasi dalam salah satu rencana jangka panjangnya. Menurut Kellner
dan Share (2003:369), literasi disebut sebagai berkaitan dengan perolehan
keterampilan dan pengetahuan untuk membaca, menafsirkan dan menyusun
jenis-jenis teks atau artifak tertentu, serta untuk mendapatkan perangkat dan
kapasitas intelektual sehingga bisa berpartisipasi secara penuh dalam
masyarakat dan kebudayaannya. Artinya dengan literasi orang bisa meningkatkan
harkat, martabat, dan perannya di tengah masyarakat.
Berkaitan
dengan usaha itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika giat membangun Desa
Informasi. Konsepnya pada tahun 2014, diharapkan seluruh desa di Indonesia akan
terhubung melalui jaringan telepon – Desa Berdering, jaringan internet – Pusat
Layanan Informasi Kecamatan, dan didukung pemberdayaan masyarakat melalui
Kelompok Informasi Masyarakat. Dibungkus dalam kerangka program Universal
Service Obligation – Public Service Obligation (USO-PSO) bekerjasama dengan
pihak swasta, literasi media masyarakat perbatasan diharapkan akan tercapai
tepat pada waktunya.
IV.
Penutup
a. Kesimpulan
Masyarakat
perbatasan diterpa informasi dari negara tetangga yang kebenaran dan tujuannya tidak
diimbangin dengan terpaan informasi dari dalam negeri dan pemerintah. Tugas
pemerintah sebagai amanat undang-undang mengisi kekosongan informasi sambil
tetap membangun infrastruktur komunikasi sehingga tercipta masyarakat literasi
informasi di perbatasan.
b. Saran
Pembangunan
infrastruktur sebagai penunjang penyebaran informasi perlu lebih agresif
dilakukan oleh pemerintah.
Referensi/ Kepustakaan:
Bungin,
Burhan. Prof, DR, H. M, S. Sos, M. Si., 2008.
Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, Dan Diskursus Teknologi Komunikasi
Di Masyarakat. Jakarta: Kencana.
Effendy,
Onong Uchjana, Prof., M. A, 2005. Humas Membangun Citra Dengan Komunikasi.
Bandung: PT. Remaja Rosdakarya,
Iriantara,
Yosal, DR., 2009. Literasi Media. Apa,
Mengapa, Bagaimana. Bandung: Simbiosa Rekatama Media.
Suranto, AW, 2010. Komunikasi
Sosial Budaya. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Verdiansyah, Dani, 2008. Filsafat Ilmu Komunikasi. Jakarta: PT. Indeks.
Srihadi,
Endang, 2012. Wilayah Perbatasan Halaman Depan Indonesia yang Terlupakan. http://www.theindonesianinstitute.com/index.php/pendidikan-publik/wacana/525-wilayah-perbatasan-halaman-depan-indonesia-yang-terlupakan

